Pengaruh Self Assessment System dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada UKM
DOI:
https://doi.org/10.56145/ekonomibisnis.v1i2.12Kata Kunci:
Self-Assessment System, Tax Corporate Taxpayer ComplianceAbstrak
Referensi
Adriani.2014.Teori Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat.
B.Ilyas Wirawan dan Richard Burton.2013.Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat. Chaizi, Nasucha.2014. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik.Jakarta: Grafindo Waluyo.2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).2016. Standar Akuntansi Keuangan Revisi. Salemba Empat. Jakarta.
Mardiasmo.2016. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta
Andi Muljono, Djoko.2008. Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Nugroho, Adi Rahman. 2012. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas yang Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Satu)”. Diponegoro Journal of Accounting Vol. 1 No. 2
Purwono, Herry. 2013. Dasar-dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga. Siti, Kurnia Rahayu, 2015. Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.
Siti Kurnia Rahayu, 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu. Sumber lain
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Pengertian Usaha Kecil dan Menengah.
UU No. 22 Tahun 2008 pengertian Usaha Kecil dan Menengah
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Ekonomi dan Bisnis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.