Pengaruh Self Assessment System dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada UKM

Penulis

  • Inas Afifah Zahra STIE Bisnis Internasional Indonesia, Bekasi, Indonesia
  • Sinta Gemilang STIE Bisnis Internasional Indonesia, Bekasi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56145/ekonomibisnis.v1i2.12

Kata Kunci:

Self-Assessment System, Tax Corporate Taxpayer Compliance

Abstrak

Abstract

Referensi

Adriani.2014.Teori Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat.

B.Ilyas Wirawan dan Richard Burton.2013.Hukum Pajak Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat. Chaizi, Nasucha.2014. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik.Jakarta: Grafindo Waluyo.2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).2016. Standar Akuntansi Keuangan Revisi. Salemba Empat. Jakarta.

Mardiasmo.2016. Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta

Andi Muljono, Djoko.2008. Ketentuan Umum Perpajakan. Yogyakarta: Andi.

Nugroho, Adi Rahman. 2012. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Untuk Membayar Pajak Dengan Kesadaran Membayar Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Kasus Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Pekerjaan Bebas yang Terdaftar Di KPP Pratama Semarang Satu)”. Diponegoro Journal of Accounting Vol. 1 No. 2

Purwono, Herry. 2013. Dasar-dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga. Siti, Kurnia Rahayu, 2015. Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Siti Kurnia Rahayu, 2010. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu. Sumber lain

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Pengertian Usaha Kecil dan Menengah.

UU No. 22 Tahun 2008 pengertian Usaha Kecil dan Menengah

Diterbitkan

2021-07-26

Cara Mengutip

Zahra, I. A., & Gemilang, S. (2021). Pengaruh Self Assessment System dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada UKM. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(2), 1–15. https://doi.org/10.56145/ekonomibisnis.v1i2.12