Implementasi Akad Ijarah pada Pekerja Konveksi Ditinjau dari Pandangan Fiqih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v2i2.156Kata Kunci:
Akad Ijarah, Pekerja Konveksi, UpahAbstrak
Tujuan penelitian ini yaitu pertama, mengetahui sistem upah pekerja konveksi Ar Fadhia Kawalu Kabupaten Tasikmalaya. Kedua, mengetahui bentuk akad pada pekerja konveksi Ar Fadhia Kawalu Kabupaten Tasikmalaya. Pendekatan Penelitian Pada penelitian ini menggunakan penelitian empiris yakni penelitian hukum empiris. Metode penelitian ini dilakukan dengan cara pengamatan (observasi), penelitian lapangan (field research), studi Kritis atas buku-buku Fiqih Muamalah. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan berupa wawancara ke beberapa pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya, sedangkan sumber data sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku yang terkait dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama Sistem upah kerja karyawan pada Pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya disini menggunakan sistem upah borongan dengan waktu pembayaran upah mingguan dan tahunan. Perolehan upah setiap pekerja tiap minggunya hanya menerima upah setengahnya dulu dari hasil produksi, sisanya diambil menjelang hari Raya Idul Fitri. Kedua bentuk akad terhadap Pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya kesepakatannya hanya berbentuk lisan sekedar mengandalkan kepercayaan tetapi sudah menjadi sesuatu hal yang lazim dilakukan atau hukum adat kebiasaan. Ketiga, Dalam fiqih muamalah istilah sistem upah dan implementasi akad ijarah pada Pekerja Konveksi Ar Fadhia Kawalu Tasikmalaya secara praktiknya pengusaha dan pekerja konveksi telah melaksanakan akad sesuai dengan ketentuan.
Referensi
Abdulhanaa. (2020). Kaidah-kaidah Keabsahan Multi Akad Dan Desain Kontrak Ekonomi Syariah. Yogyakarta: TrustMedia Publishing.
Abdullah, R. (2020). Fiqih Muamalah. Serang: MediaMadani.
Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah
Ghofur, A. R. (2020). Teori Upah Dalam Ekonomi Islam. Jakarta: Arjasa Pratama.
Hani, U. (2021). Buku Ajar Fiqih Muamalah. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary.
Hasan, A. M. (2020). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqh Muamalah), Jakarta: PT Raja GRafindo Persada.
Hasan, F. A. (2018). Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer. UIN Maliki Press
Hastuti, P. (2022). Penerapan Akad Ijarah Pada Sistem Sewa Menyewa Sawah. UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Hendrawan, P, F. (2021). Tinjauan Hukum Islam terhadap Pengupahan Pekerja Konveksi Baju Zahra. IAIN Palopo.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Pasal 20.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2011.
Mardani, (2022). Ayat-ayat dan Hadits Ekonomi Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.
Muhaimin, S. M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Murdiyanto, D. E. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: UPN "Veteran".
Pramono, J. (2020). Implementasi & Evaluasi Kebijakan Publik. Solo: Percetakan Kurnia.
Suhendi, H. (2021). Fiqih Muamalah, Raja Grafindo Persada.
Syafe’I, R. (2022). Fiqih Muamalah, Bandung: Pustaka Setia.
Syaikhu. (2020). Fikih Muamalah Memahami Konsep dan Dialektika Kontemporer. Yogyakarta: K-Media.
Ulfah, R. (2022). Implementasi Konsep Akad Ijarah Pada Transaksi Jasa Laundry di Kecamatan Bara Kota Palopo. UIN Raden Intan Lampung.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 Ayat 2’
Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2020). Multiakad Pada Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer: Prinsip Dan Parameter Kesyari’Ahannya. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 94-106.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dina Mardiana, Rika Rosdiana, Ginan Wibawa

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.