Analisis Multi Akad pada Pembiayaan KPR Rumah Bagi Nasabah Berpenghasilan Rendah di BPRS Hik Parahyangan di Tinjau dari Fatwa DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah

Penulis

  • Rupianti Nur Dewi STAI YAPATA Al-Jawami, Bandung, Indonesia
  • Asep Sungkawa STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia
  • Ginan Wibawa STAI Yapata Al-Jawami, Bandung, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v2i2.157

Kata Kunci:

Multi Akad, Pembiayaan KPR, Nasabah Berpenghasilan Rendah

Abstrak

Dalam muamalah sering disebut sebagai kontrak, dalam kontrak mudharabah terdapat beberapa kontrak, salah satunya adalah kontrak KPR Syariah yang melibatkan transaksi rumah tinggal, baik yang bekas maupun baru, tetapi masih banyak pelanggan yang belum sepenuhnya memahami konsep KPR Syariah, masih banyak orang yang beranggapan bahwa KPR Syariah mengandung riba dan terdapat sistem marjin yang mirip dengan riba. KPR Syariah pada dasarnya adalah pembiayaan rumah yang sesuai dengan hukum Islam. Salah satu hal yang membedakannya dari KPR konvensional adalah bahwa tidak ada bunga. Selain itu, periode cicilan (tenor) yang diterapkan biasanya lebih pendek daripada KPR konvensional. Secara lengkap, di bawah ini adalah deskripsi dari kelebihan KPR Syariah yang dapat Anda pertimbangkan sebelum membeli rumah, apartemen, atau properti lainnya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, atau yang disebut penelitian lapangan, yaitu menguji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum tentang penerapan atau implementasi ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap kejadian hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Hasil dari diskusi ini menunjukkan bahwa ada kesenjangan antara pelanggan dan BPRS HIK karena kurangnya pengetahuan dari pelanggan dan kurangnya promosi yang dilakukan oleh BPRS HIK Parahyangan kepada pelanggan yang akan melakukan kontrak KPR ini sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam kontrak ini kedua belah pihak harus saling melengkapi baik dari pelanggan maupun dari BPRS HIK Parahyangan

Referensi

Arafah, S. L. (2018). Multi Akad (Hybrid Contract) Inovasi Produk Lembaga Keuangan Syariah. . EKSISBANK (Ekonomi Syariah dan Bisnis Perbankan), .

Djoko, K. (2019). Implikasi Akuntansi Syariah dan Asuransi Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah . Jurnal Akuntansi dan Sistem Teknologi Informasi.

Hamdan, F. (2021). Teori Dan Praktek Manajemen Bank Syariah Indonesia. Cirebon: Insania Anggota Ikapi.

Hardani, S. (2019). Pengembangan Sistem Informasi KPR Syariah dengan Metode Scrum. JITK (Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Komputer).

Harun, H. (2018). Multi Akad dalam tataran fiqh. . fiqh. Suhuf.

Harun, H. (2018). Multi Akad dalam tataran fiqh. . Suhuf.

Heykal, M. (2014). Analisis Tingkat Pemahaman KPR Syariah pada Bank Syariah di Indonesia:. Studi Pendahuluan. Binus Business Review.

Heykal, M. (2014). Analisis Tingkat Pemahaman KPR Syariah pada Bank Syariah di Indonesia: Studi Pendahuluan. Binus Business Review

Husnawaty, H. (2020). Kualitas Pelayanan Pemberian Kredit Terhadap Peningkatan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Journal for Research in Accounting (BJRA).

Latif, C. A. (2020). Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah .

Marlina, A. &. (2018). Digitalisasasi Bank Terhadap Peningkatan Pelayanan Dan Kepuasan Nasabah Bank. Inovator,.

Muhith, A. ((2017)). Sejarah Perbankan Syariah. Attanwir:. Jurnal Kajian Keislaman dan Pendidikan.

Ramadhani, A. P. (2014). Analisis Penetapan Profit margin Pada Produk Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Pada BMTMMU Sidogiri, Pasuruan). Universitas Negeri Surabaya, http://ejournal. unesa. ac.

Sari, N. (2016). Manajemen Dana Bank Syariah. jurnal Ilmu Syariah: Al-Maslahah.

Sari, P. P. (2013). Perbandingan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Konvensional dengan Pembiayaan Kepemilikan Rumah Pada Bank Syariah. jurnal Akuntansi Unesa.(Online).

Satria, M. R. (2018). Analisis Perbandingan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Pada Bank Konvensional Dengan Pembiayaan Murabahah (KPR) Pada Bank Syariah (Studi Kasus Pada Bank BJB Dengan Bank BJB Syariah). . Amwaluna: jurnal Ekonomi dan Keuangan syariah,.

Siregar, J. (2017). istem Pendukung Keputusan Pemberian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Untuk Nasabah Pemohon Menggunakan Metode TOPSIS (Studi Kasus PT. Bank Central Asia. Tbk). Pelita Informatika: Informasi dan Informatika.

Soparso Wahyoedi, S. (2019). Loyalitas Nasabah Bank Syariah studi atas religitas, kualitas, layanan, trust, dan loyalitas . Yogyakarta : CV. Budi Utama.

Wibawa, G., Muttaqin, R., & Sumaryana, F. D. (2020). Multiakad Pada Lembaga Keuangan Syariah Kontemporer: Prinsip Dan Parameter Kesyari’Ahannya. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 3(1), 94-106.

Yosi, A. (2016). Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah) di Perbankan Syariah Persefektif Fiqih Muamalah . Jurnal Ilmiah Syariah .

Yunus, M. (2019). Hybrid Contract (Multi Akad) dan Implementasinya di Perbankan Syariah. Tahkim.

Diterbitkan

2022-07-29

Cara Mengutip

Dewi, R. N., Sungkawa, A., & Wibawa, G. (2022). Analisis Multi Akad pada Pembiayaan KPR Rumah Bagi Nasabah Berpenghasilan Rendah di BPRS Hik Parahyangan di Tinjau dari Fatwa DSN-MUI/IV/2000 tentang Mudharabah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 22–29. https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v2i2.157