Prinsip Dan Aplikasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bisnis Modern

Penulis

  • Gania Fasya STAI YAPATA Al-Jawami, Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v1i1.90

Kata Kunci:

Ekonomi Syariah, Bisnis Modern, Etika Bisnis, Keberlanjutan

Abstrak

Artikel ini menyelidiki prinsip dan aplikasi hukum ekonomi syariah dalam konteks bisnis modern. Ekonomi syariah, yang berakar pada ajaran Islam, menawarkan pendekatan unik dalam transaksi keuangan dan bisnis yang bertujuan untuk menciptakan keadilan, transparansi, dan kesejahteraan sosial. Di tengah meningkatnya globalisasi dan perubahan dinamika ekonomi, prinsip syariah memberikan alternatif menarik untuk model bisnis konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep riba (bunga) dihindari karena dianggap tidak adil dan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan sosial. Alih-alih menggunakan bunga, ekonomi syariah berfokus pada konsep berbagi risiko dan keuntungan, di mana kedua belah pihak dalam transaksi memiliki bagian dalam keuntungan dan kerugian. Prinsip ini tidak hanya mengurangi risiko keuangan yang tidak adil, tetapi juga mendorong kerjasama dan solidaritas. Selanjutnya, artikel ini membahas bagaimana hukum ekonomi syariah diterapkan dalam bisnis modern, terutama dalam keuangan syariah, asuransi (takaful), dan investasi berbasis syariah. Bisnis modern yang mengadopsi prinsip syariah menunjukkan komitmen terhadap praktik etis dan keberlanjutan, yang semakin dicari oleh konsumen dan investor. Tantangan dalam mengintegrasikan prinsip syariah dalam bisnis global juga dibahas, termasuk isu standarisasi, persepsi, dan adaptasi terhadap berbagai lingkungan regulasi. Namun, dengan meningkatnya kesadaran dan permintaan untuk bisnis yang etis dan berkelanjutan, prinsip ekonomi syariah menawarkan peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan dalam bisnis modern.

Referensi

Ahmed, Z. & Hamdan, A. (2019). Integrating Islamic Finance into Global Finance. Routledge.

Alharbi, A. (2018). Development of Islamic Finance: Analysis and Prospects. Journal of Islamic Economics and Finance, 14(2), 123-141.

Billah, M. M. (2007). Shariah Standard of Business Contract. Leicester: A.S. Noordeen.

Hayat, R., & Kraeussl, R. (2011). Risk and Return Characteristics of Islamic Equity Funds. Emerging Markets Review, 12(2), 189-203.

Khan, M. & Mirakhor, A. (2019). Islamic Finance: Theory and Practice. Palgrave Macmillan.

Khan, M. F., & Bhatti, M. I. (2008). Islamic Banking and Finance: On its Way to Globalization. Managerial Finance, 34(10), 708-725.

Nurmansyah, A. A. H. (2017). PENGARUH DINING EXPERIENCE TERHADAP CUSTOMER SATISFACTION (Studi Pada Restoran The Sixty Two Resto And Lounge, Jl. Cisangkuy No. 62 Bandung) (Doctoral dissertation, Program Studi Magister Manajemen, Universitas Widyatama).

Rahman, Z. & Dean, M. (2019). The Future of Islamic Banking. Journal of Islamic Banking Studies, 15(3), 20-35

Saeed, A., Ahmed, Z. U., & Mukhtar, S. M. (2012). International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 5(4), 324-343.

Siddiqui, A. (2020). Islamic Banking and Finance in the Modern World. Edward Elgar Publishing.

Warde, I. (2010). Islamic Finance in the Global Economy. Edinburgh: Edinburgh University Press.

Diterbitkan

2021-01-28

Cara Mengutip

Fasya, G. (2021). Prinsip Dan Aplikasi Hukum Ekonomi Syariah Dalam Bisnis Modern. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 1(1), 73–76. https://doi.org/10.56145/jurnalekonomidanbisnis.v1i1.90